Sentimen
Netral (99%)
31 Des 2022 : 01.04
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung, Sukabumi

Partai Terkait

Singgung Kemungkinan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Sentil Ketua KPU

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

31 Des 2022 : 01.04
Singgung Kemungkinan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Sentil Ketua KPU

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyinggung kemungkinan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup, yakni rakyat tidak mencoblos calon legislatif tetapi partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali berpendapat bahwa pandangan Hasyim Asy’ari melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang telah diamanatkan undang-undang.

"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," katanya, dalam keterangan pada Jumat, 30 Desember 2022.

Ali mengatakan Konstitusi UUD 1945, menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang.

Baca Juga: Diresmikan Besok, Simak Keistimewaan Masjid Al Jabbar Bandung Rancangan Ridwan Kamil

Artinya, pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU.

"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy yang merupakan kewenangan DPR bersama presiden atau pemerintah dan bukan wewenang KPU.

Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi III DPR ini menerangkan jika MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional, yang kemudian pembentuk undang-undang yang merespons putusan MK.

Baca Juga: KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Warga Mencoblos Gambar Partai

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu,” ucapnya

“Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," katanya.

Karena itu, Ali mengingatkan KPU agar taat asas dalam bernegara dan memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum.

Ali juga meminta supaya KPU tidak memunculkan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional bahkan membuat kemunduran demokrasi.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Butuh Rp38 Miliar untuk Selenggarakan Pilkada 2024

"KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional dan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup jika uji materi yang sedang berlangsung di MK dikabulkan.

Hasyim juga mengimbau kepada para caleg agar tidak melakukan kampanye dini. Sebab, bisa saja kemungkinannya MK memutuskan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," tuturnya.**

Sentimen: netral (99.9%)