Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Foto Brigadir J di Kelab Malam Tidak Berhubungan dengan Kasus
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KELUARGA Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J heran dengan langkah kubu terdakwa Ferdy Sambo. Kubu Ferdy Sambo menyerahkan bukti foto Brigadir J tengah berada di kelab malam.
"Saya tidak tahu apakah bukti tersebut ada hubungannya dengan pembelaan untuk meringankan atau pun menguntungkan dalam konstruksi Pasal 340 atau 338, sejauh ini saya rasa sih tidak ada. Apakah dengan Yosua pergi ke kelab malam bisa menjadi alasan pembenar untuk membunuh yang bersangkutan?" kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dikonfirmasi, hari ini.
Martin juga tak habis pikir jika bukti foto itu untuk mengasumsikan bahwa pihak yang ke kelab malam layak dibunuh. Menurut dia, mestinya kondisi serupa juga berlaku untuk eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, yang juga terdapat dalam foto tersebut.
"Mereka seakan-akan membuat asumsi bahwa 'Oh orang yang pergi ke kelab malam itu, layak untuk dibunuh?' kalau itu pola pikirnya, ya Daden itu harus dibunuh juga, tapi Daden tidak dibunuh kan?" ujar Martin.
Martin mengatakan bukti foto itu tidak ada relevansinya dengan kasus pembunuhan berencana. Selain itu, foto yang diduga berasal dari Daden itu juga patut dipertanyakan bisa dipegang oleh kubu Ferdy Sambo.
"Itu justu menegaskan bahwa Daden, Damson (security atau petugas keamanan Damianus Laba Kobam alias Damson), yang awalnya melemparkan isu pergi ke kelab malam itu. Karena itu kan fotonya foto Daden, bagaimana foto Daden bisa diserahkan ke Ferdy Sambo, berarti mereka dekat," ucap Martin.
Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Tim PPHAM
Anggota tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, memberikan bukti foto Brigadir J sedang berada di kelab malam pada persidangan Kamis, 29 Desember 2022. Febri menjelaskan alasannya menyerahkan bukti foto itu untuk mengungkap kebenaran dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Di rangkaian persidangan sebelumnya, kami membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka dan profil korban juga profil para saksi," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.
"Kami konfirmasi dengan beberapa saksi-saksi, dan tentu saja selain bukti keterangan saksi, dibutuhkan bukti foto salah satu, agar lebih melengkapi kebenaran yang diungkap di proses persidangan ini," tambah Febri.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
Sentimen: negatif (93.9%)