Sentimen
Positif (86%)
30 Des 2022 : 23.02
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Penasehat Hukum Sebut Ada Aspek Administratif dan Prosedural FS yang Belum Terpenuhi

30 Des 2022 : 23.02 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Penasehat Hukum Sebut Ada Aspek Administratif dan Prosedural FS yang Belum Terpenuhi

PENASEHAT hukum Ferdy Sambo sampaikan bahwa, kliennya menghormati keputusan Presiden tetapi menurutnya terdapat aspek administratif dan prosedural yang belum terpenuhi. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Rasamala Aritonang saat dihubungi pada, Jumat (30/12). Rasamala mengungkapkan bahwa, Ferdy Sambo hanya menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. 

Baca juga: Keluarga: Foto Brigadir J di Kelab Malam Tidak Berhubungan dengan Kasus

"Pada prinsipnya pak FS (Ferdy Sambo) menghormati keputusan bapak Presiden dan bapak Kapolri, hanya menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang menurutnya belum terpenuhi," ujar Rasamala saat dihubungi pada, Jumat (30/12). 

"Untuk itu Pak FS hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk menguji keputusan TUN (Tata Usaha Negara) atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Karena fokus dengan perkara pidana yang sedang dihadapi maka pak FS baru bisa mengajukan gugatannya kemarin" pungkasnya. 

Sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo telah melayangkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan nomor register perkara Nomor 476/G/2022/PTUN. JKT dalam gugatan tersebut, tercantum Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat II. 

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo menuntut untuk dikabulkannya seluruh gugatan, membatalkan keputusan Presiden Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022, meminta dikembalikan haknya sebagai anggota Polri, dan juga meminta para tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3.Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 

Dilain sisi, Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, Polri akan menghadapi gugatan eks Kadiv Propam tersebut. Dedi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo tersebut merupakan haknya sebagai warga negara. 

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi di Jakarta, Kamis (29/12). (OL-6)

Sentimen: positif (86.5%)