Sentimen
Positif (72%)
30 Des 2022 : 15.38
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan, Partai Ummat Memenuhi Syarat di NTT dan Sulut

30 Des 2022 : 22.38 Views 3

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan, Partai Ummat Memenuhi Syarat di NTT dan Sulut

loading...

Partai Ummat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal diumumkan KPU, Jumat (30/12/2022). Foto/Irfan Maulana

JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal diumumkan dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat yang digelar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (30/12/2022).

Pengumuman ini dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Dia mengatakan di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS. "Artinya hasil akhir di NTT Partai Ummat Memenuhi Syarat," ucap Idham.

Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.

Diketahui, Partai Ummat menjalani verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat saat Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar di Gedung KPU RI, Rabu (14/12/2022).


Partai Ummat kala itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut. Partai yang dibidani Amien Rais ini kemudian menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Partai Ummat dan KPU RI pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu RI. Mediasi berhasil, kemudian KPU RI memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.

(zik)

Sentimen: positif (72.7%)