Sentimen
Negatif (66%)
30 Des 2022 : 19.49
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Sepanjang Tahun Ini, Kejaksaan Sita Aset Korupsi Hingga Rp21 Triliun

30 Des 2022 : 19.49 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sepanjang Tahun Ini, Kejaksaan Sita Aset Korupsi Hingga Rp21 Triliun

KEJAKSAAN RI melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara korupsi, telah menyita aset senilai Rp21 triliun lebih sepanjang 2022. Lalu, ada pula aset valuta asing serta properti di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merinci aset berupa mata uang rupiah yang berhasil disita dalam tahap penyidikan dan penuntutan mencapai Rp21,14 triliun.

Sementara itu, aset berupa mata uang asing, yaitu US$11,4 juta dan Sing$646,04. Sebanyak 64 aset berbentuk bidang tanah bangungan juga turut disita, yang lokasinya tersebar di Riau, Jakarta dan Jawa Barat.

Baca juga: Ruangannya Digeledah KPK, Khofifah: Kami Hormati Proses Hukum

"Kemudian ada 22 unit apartemen di Singapura. Satu unit properti di Australia, serta 24 kapal dan beberapa mobil mewah," ungkap Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Bidang Pidsus Kejaksaan turut melaksanakan penyelidikan kasus korupsi terhadap 1.847 perkara. Pihaknya juga menyidik 1.689 perkara. Adapun perkara yang masuk ke tahap prapenuntutan dan penuntutan masing-masing 2.139 perkara dan 1.943 perkara.

"Eksekusi badan 1.669 narapidana," imbuhnya.

Untuk perkara tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana khusus lain, seperti kepabeanan, cukai dan pajak, sebanyak 13 perkara masuk tahap prapenuntutan. Sementara, tujuh perkara saat ini masuk tahap penuntutan dan lima terpidana telah dieksekusi.

Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Soal Serangan Balik Koruptor

"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia, yaitu sebesar Rp2,76 triliun," jelas Ketut.

Sepanjang 2022, kasus terbesar yang ditangani Pidsus melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) adalah korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, dengan terdakwa Surya Darmadi.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun penuntut umum, kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp86,54 triliun. Itu berasal dari kerugian keuangan negara Rp4,91 triliun, kerugian perekonomian negara Rp73,92 triliun dan hasil kekayaan yang diperoleh Surya sebesar Rp7,71 triliun.(OL-11)
 

Sentimen: negatif (66.6%)