Sentimen
Positif (57%)
30 Des 2022 : 19.41

Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden, Pakar Beri Jawaban Menohok : Pemecatan Sudah Sesuai Aturan

30 Des 2022 : 19.41 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden, Pakar Beri Jawaban Menohok : Pemecatan Sudah Sesuai Aturan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tidak terima dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sambo melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN sebagai bentuk pembelaan.

Menurut pengamat kepolisian Edi Hasibuan bahwa pemecatan tersebut sudah melalui proses panjang dan sesuai aturan.

“Sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Edi dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Jumat (30/12/2022).


Dia mengatakan pemecatan Ferdy Sambo sudah diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022.

 

-

Kubu Ferdy Sambo Jadikan Foto Brigadir Joshua di Tempat Hiburan sebagai Barang Bukti, Apa Hubungannya?

 

Itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah.

Apalagi, Ferdy Sambo sebelumnya juga sudah melakukan banding terkait dengan pemecatannya tersebut, meski ditolak.

“Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak,” tutur dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan alasan kliennya menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

Arman Hanis membenarkan kliennya mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.

“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat,” kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).

“Serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” ujarnya.

Menurut Arman Hanis, kliennya telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan cakap.

Ferdy Sambo juga telah bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman Hanis

Selain itu, pada 22 Agustus 2022, Arman menjelaskan Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagah anggota Polri yang ditujukkan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri atau Tergugat II pada 22 Agustus 2022 atau sebelum putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Tingkat Banding.

“Pengunduran diri ini demi mendukung proses penyidikan. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman. (mufit/pojoksatu)

 

 

 

 

Sentimen: positif (57.1%)