Sentimen
Negatif (94%)
29 Des 2022 : 10.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Cianjur

Kasus: korupsi

Hakim PN Semarang Tolak Praperadilan Terdakwa Korupsi Bank Pembangunan Daerah

29 Des 2022 : 10.37 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Hakim PN Semarang Tolak Praperadilan Terdakwa Korupsi Bank Pembangunan Daerah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menolak praperadilan terdakwa perkara dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yakni Rochmat.

Dalam putusannya Nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg yang pada pokoknya memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya, dan menyatakan sah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print–09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Termasuk surat penetapan tersangka Nomor: B–3334/M.3/Fd.2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka AH. AH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah merugikan negara senilai Rp25 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum. Hal itu mulai dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Berikutnya tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.

Menanggapi putusan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo mengatakan penetapan tersangka AH dengan alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen sudah sah menurut hukum.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang," kata Bambang Tejo. Seperti dikutip Antara.

Baca juga:
Bupati Cianjur Dituding Selewengkan Bantuan Gempa, Ini Respons Ridwan Kamil
PPATK Temukan Penggelapan Dana di Yayasan Capai Rp700 Miliar Selama 2022
PPATK Bongkar Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nilainya Capai Rp81 Triliun
PPATK Ungkap Sumber Dana Pencucian Uang di 2022 Didominasi Korupsi dan Narkotika
Menko Luhut: Kalau Masih Ada OTT, Berarti Sistem Kita Tidak Baik
KPK Setor Rp6,5 M ke Kas Negara Hasil Rampasan Kasus Eks Bupati HSU Abdul Wahid

Sentimen: negatif (94.1%)