Sentimen
Negatif (78%)
30 Des 2022 : 17.49
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Nazaruddin

Nazaruddin

KPK Apresiasi Temuan PPATK soal Modus Baru TPPU 

30 Des 2022 : 17.49 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPK Apresiasi Temuan PPATK soal Modus Baru TPPU 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing.

"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (29/12).

Menguatkan hal tersebut, KPK sebelumnya juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Baca Juga :

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

"Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," kata Ali.

Oleh karena itu, kata dia, peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.

Pada 2022, KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

"Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI," ucap Ali.

Hal itu dilakukan sebagai komitmen bersama para aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih.

Baca Juga :

KPK Tegaskan Papua dan Papua Barat sebagai Teman


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (78%)