Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Penambahan Biaya Tak Terduga 2023, Jumlahnya Rp 220,1 M
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati penambahan alokasi biaya tidak terduga dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta mengatakan, penambahan ini harus dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada draf APBD 2023.
Dalam rekomendasinya, Kemendagri menilai anggaran biaya tidak terduga (BTT) DKI tahun 2023 Rp648,5 miliar masih sangat kecil dan tidak sepadan dengan belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp74,3 triliun.
"Setelah mendengar penjelasan dari pihak eksekutif terkait hasil evaluasi Kemendagri, selanjutnya DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan surat persetujuan kepada penjabat Gubernur untuk keabsahannya," ujar Prasetyo yang dilansir dari Antara, Jumat (30/12/2022).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata menyampaikan penambahan anggaran untuk BTT salah satunya akan diambil dari program-program yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp220,8 miliar.
"Setelah kita sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kita alihkan ke belanja tidak terduga," kata Michael.
Selain itu, Michael juga menyebutkan, Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan melampaui tahun anggaran (multiyears).
TAPD menghimpun ada sebesar Rp38,1 miliar, salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang diproyeksikan untuk pembangunan Kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara.
Kegiatan "multiyears" harus memperhatikan masa jabatan gubernur. Kebetulan saat ini dijabat Penjabat (Pj) Gubernur yang dianggap berlaku satu tahun.
"Jadi tidak bisa 'multiyears'. Itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang dievaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan gubernur," kata Michael.
Dari sejumlah pergeseran kegiatan anggaran, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan total penambahan sebesar Rp285,6 miliar. Namun terpotong Rp65,5 miliar untuk program menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai amanat undang-undang.
Sentimen: positif (72.7%)