Sentimen
Positif (100%)
30 Des 2022 : 16.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Malang, Pemalang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Jalani Sidang Perdana, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar

30 Des 2022 : 23.37 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jalani Sidang Perdana, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa telah menerima suap dan gratifikasi terkait promosi jabatan di Kabupaten Pemalang yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Mukti Agung Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 27 Desember 2022.

Joko Hermawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai perbuatan terdakwa Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah menyalahgunakan jabatannya dengan menerima uang suap yang dilakukan bersama orang terdekatnya Adi Jumal Widodo.

Menurut jaksa, Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif.

Baca Juga: Profil Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK

Selain itu, jaksa menuturkan, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap tersebut dalam dua kesempatan yang berbeda, sebelum dan sesudah pejabat (penyuap bupati) memperoleh promosi pelantikan.

Bupati Pemalang tersebut, melakukan tindakan kriminal ini dengan cara tersistem dan terorganisasi untuk mengangkat orang yang siap membayar uang suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.

“Uang hasil suap tersebut, diberikan melalui orang terdekat terdakwa (Mukti Agung) yakni Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah,” kata Hakim Sidang Bambang Setyo Widjanarko.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hakim MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar

Selain Mukti Agung Wibowo, hakim juga mengadili empat pejabat pemberi suap dalam perkara tersebut.

Di antara empat pejabat pemberi suap itu, yakni Slamet Masduki (Pejabat Sekda Pemalang), Sugiyanto (Kepala BPBD Pemalang), Yanuarius Natbani (Kepala Dinas Kominfo Malang), dan Muhammad Saleh (Kepala Dinas PUPR Pemalang).

Gratifikasi yang diterima terdakwa, totalnya mencapai angka Rp6,014 miliar.

Terdakwa Mukti Agung Wibowo dijerat dengan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang kedua atas terdakwa Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo akan di gelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Sentimen: positif (100%)