Sentimen
Negatif (99%)
30 Des 2022 : 16.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Ferdy Sambo Gugat Kapolri, Pakar Psikologi Forensik : Sudahi Perlawanan, Sesali Semua Perbuatan

30 Des 2022 : 16.35 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Gugat Kapolri, Pakar Psikologi Forensik : Sudahi Perlawanan, Sesali Semua Perbuatan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Fardy Sambo terus melakukan pembelaan hukum terhadap apa yang menjeratnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Salah satu pembelaan itu, Ferdy Sambo menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi.

Lewat deretan perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo itu dikhawatirkan akan berdampat kontraproduktif dari apa yang diharapkan terdakwa.

Karena itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyarankan agar Ferdy Sambo menyudahi perlawanannya itu, serta menyesali segala perbuatannya.

“Sepintas, lewat semua itu, FS terkesan sebagai sosok yang gigih. Tapi FS semestinya waspada bahkan khawatir bahwa total attacking football yang kini dia mainkan justru bisa berdampak kontraproduktif,” kata Reza kepada pojoksatu.id, Jumat (30/12/2022).


Reza juga mengingatkan Ferdy Sambo agar menyesali segala perbuatannya. Hal itu guna untuk mengantisipasi berarnya  pidana jika nantinyan FS divonis bersalah.

BACA : Gugat Kapolri, Pengacara Ungkit Kiprah Sambo Selama Jadi Anggota Polri, Sangat Tak Pantas Dipecat

“Ini sekali lagi menyediakan justifikasi bagi hakim untuk memperberat sanksi pidana jika FS divonis bersalah,” ujarnya.

Selain itu, Reza juga menganalisa berbagai manuver hukum yang dikakukan Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya ditakutkan akan menjadi inspirasi bagi para mantan bawahannya untuk melakukan gugutan ganti rugi terhadap Ferdy Sambo.

“Ganti rugi karena FS dianggap telah merusak bahkan menghancurkan karir mereka selaku personel polisi. Jadi, inilah cara para mantan anak buah FS menghukum langsung bekas atasan mereka,” ujarnya.

“Bayangkan, betapa besarnya ganti rugi yang harus FS gelontorkan apabila gugatan perdata dari sekian banyak eks bawahannya itu dikabulkan hakim,” tambahnya lagi.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun yang digugat oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu yakni, Kapolri Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.

Alasan gugatan dilayangkan, karena terdakwa Ferdy Sambo tak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.

Gugatan terdakwa Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)