Sentimen
Negatif (98%)
30 Des 2022 : 15.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Garut, Indramayu

Kasus: korupsi

15 Saksi Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kredit Fiktif BPR di Kabupaten Indramayu

30 Des 2022 : 15.30 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

15 Saksi Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kredit Fiktif BPR di Kabupaten Indramayu

POJOKSATU.id, BANDUNG-  Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mendalami keterangan para saksi yang diperiksa, terkait kasus kredit fiktif BPR di Kabupaten Indramayu.

Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Jabar Riyono menjelaskan, bahwa penyidik terus mendalami keterangan saksi dalam kasus kredit fiktif BPR Indramayu.

“Saksi jumlahnya mencapai 15 kalau tidak salah, kami sudah mintai keterangan dan mencari alat bukti baru dari para saksi ini, ” jelasnya, Jumat (30/12) di Kantor Kejati Jabar.

Riyono menambahkan, dari keterangan saksi ini, kami masih mendalami.


“Jika ada bukti baru, bisa saja ada tersangka baru, ” paparnya.

Pihak Kejati Jabar menurut Riyono, saat ini fokus kepada pemberkasan terhadap suatu tersangka.

“Kami fokus pemberkasan terhadap dua tersangka yakni salah satu direktur di BPR Indramayu dan seorang debitur, agar segera disidangkan kasusnya, ” papar Riyono.

BACA : Tahun 2022 Korupsi Terbanyak Daerah Garut dan Tasik, Begini Kata Kajati Jabar

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua orang yang terbukti melakukan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Pada perkara korupsi ini, negara merugi Rp34 miliar. Tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dengan inisial S dan debitur BPR tersebut berinisial H.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, terhadap kedua tersangka, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebonwaru Bandung, selama 20 hari pada 5-24 Desember 2022.

Penahanan keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka H selaku debitur.

“Para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, Selasa 6 Desember 2022. (Arief/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.8%)