Sentimen
Positif (98%)
30 Des 2022 : 12.12
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Daihatsu

Event: vaksinasi

Kab/Kota: Badung

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2023

30 Des 2022 : 12.12 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2023

SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Pada periode libur Tahun Baru 2023 berlaku syarat dan ketentuan untuk naik pesawat. Perjalanan udara masih menjadi opsi transportasi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat untuk pergi berlibur, terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Syarat perjalan dengan menggunakan armada pesawat juga telah kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

PromosiHyperlocal Tokopedia Bikin Omzet Jualan Online Meroket 147%

Ilustrasi maskapai penerbangan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Berikut ini merupakan syarat dan ketentuan naik pesawat saat libur Tahun Baru 2023:

Usia 18 tahun ke atas

PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas, PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

Usia 6-17 tahun

PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Simak! Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2023.

 

 

Daftar dan berlangganan Espos Plus sekarang. Cukup dengan Rp99.000/tahun, Anda bisa menikmati berita yang lebih mendalam dan bebas dari iklan dan berkesempatan mendapatkan hadiah utama mobil Daihatsu Rocky, sepeda motor NMax, dan hadiah menarik lainnya. Daftar Espos Plus di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Solopos.com - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sentimen: positif (98.5%)