Sentimen
Negatif (100%)
30 Des 2022 : 10.50
Tokoh Terkait

Tercatat 195 Kasus Tertabrak Kereta, Beraktifitas di Rel Kereta Api Siap-siap Dipidana atau Denda Rp15 Juta

30 Des 2022 : 17.50 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tercatat 195 Kasus Tertabrak Kereta, Beraktifitas di Rel Kereta Api Siap-siap Dipidana atau Denda Rp15 Juta

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT KAI mencatat hingga tanggal 3 Desember 2022 telah terjadi 195 kasus orang tertabrak kereta api.

Menanggapi hal tersebut PT KAI merasa harus menyadarkan masyarakat mengenai bahaya berada di sekitar perlintasan kereta api dengan menerapkan hukuman pidana penjara atau denda maksimal sebesar Rp15 juta.

Menjelang sore hari banyak warga yang beraktifitas di sekitar jalur perlintasan kereta api, dan banyak warga juga yang menjadikan pinggir rel sebagai tempat bermain.

Baca Juga: Asal-usul Nama Cibiru

Padahal secara jelas itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri.

Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel perlintasan kereta api, dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak masyarakat yang mengabaikannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Aktivitas nongkrong ataupun duduk-duduk santai seperti itu melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Samsat Subang Lampaui Target Pendapatan pada Tahun 2022

Pelanggar yang mengabaikan larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara selama 1 (satu) tahun atau denda hingga Rp15 juta. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan umum lainnya, selain untuk angkutan kereta api. Peraturan terkait hukuman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Joni menyampaikan permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang tanpa izin berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan) kereta api.

Adapun peruntukannya, Rumaja digunakan untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, yang memang dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur, dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Baca Juga: Bukti Chat Mesra Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf Terbongkar, Benarkah Selingkuh? Cek Faktanya

Sedangkan ruwasja digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 juga memuat tentang perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan sembarang jenis barang apapun pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejauh ini PT KAI mencatat dampak ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, hingga tanggal 3 Desember 2022 telah tercatat 195 kasus orang telah tertabrak kereta dengan rincian 173 meninggal, 14 luka berat, dan 8 luka ringan.

PT KAI secara rutin telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak berwenang kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di setiap titik-titik rawan, serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.***

Sentimen: negatif (100%)