Sentimen
Negatif (78%)
30 Des 2022 : 09.26
Informasi Tambahan

Institusi: Indonesia Political Review

Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi Dinilai Urusi Ecek-ecek

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

30 Des 2022 : 09.26
Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi Dinilai Urusi Ecek-ecek

KNews.id-Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 disesalkan sejumlah pihak.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, masih banyak hal-hal strategis dan lebih prioritas yang harus ditangani Jokowi selaku Kepala Pemerintahan ketimbang urus penjualan rokok.

Misalnya, soal ancaman resesi yang nyata-nyata berada di depan mata, hingga proses demokrasi di Tanah Air menjelang kontestasi politik lima tahunan.

“Saya melihatnya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mestinya membuat kebijakan yang visioner untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, jangan mengurusi hal yang remeh temeh dan ecek-ecek gitu,” tegas Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (27/12).

Sentimen: negatif (78%)