Sentimen
Positif (79%)
29 Des 2022 : 21.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Cianjur, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjarmasin, Banjarbaru

Tokoh Terkait

KPU akan Tata Ulang Dapil Superman

30 Des 2022 : 04.46 Views 2

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

KPU akan Tata Ulang Dapil Superman

Kota Bogor menjadi salah satu yang masuk dalam dapil superman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU berencana menata ulang daerah pemilihan (Dapil) DPR yang menggabungkan wilayah yang berjauhan atau biasa disebut dengan istilah dapil superman. Kini, KPU masih mengkaji desain dapil terbaru untuk Pemilu 2024 itu.

"Sangat mungkin (dapil superman ditata ulang), karena kewenangan diberikan kepada KPU," kata Ketua KPK, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Namun, Hasyim mengaku belum dapat bicara banyak soal dapil mana saja yang akan dirombak maupun desain dapil ideal yang akan ditetapkan KPU. Sebab, pihaknya masih melakukan kajian dengan melibatkan sejumlah pakar kepemiluan.

"Saya belum bisa memastikan ya (bagaimana desain dapil terbaru) karena masih dalam kajian. Tapi intinya begini, yang harus dipertahankan adalah rambu-rambu proporsionalitas," katanya.

 

Dorongan agar KPU menata ulang dapil superman ini disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dapil semacam itu terdapat di sejumlah provinsi, salah duanya di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

Dapil superman di Jawa Barat adalah Dapil Jawa Barat III karena menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur. Padahal, kedua wilayah itu dibatasi secara sempurna oleh Kabupaten Bogor yang masuk Dapil Jabar V.

Sedangkan di Kalimantan Selatan adalah Dapil Kalimantan Selatan II yang menggabungkan Kota Banjarmasin dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, serta Tanah Laut. Padahal, Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa kabupaten yang justru masuk Dapil Kalsel I.

Untuk diketahui, KPU diberikan kewenangan menata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi sejak Selasa (20/12/2022), lalu. Kewenangan itu diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 88/PUU-XX/2022. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR yang terwujud dalam lampiran UU Pemilu.

Sentimen: positif (79%)