Syarat dan Ketentuan Penumpang Perjalanan Kereta Api Antar Kota atau Perjalanan Jauh Terbaru Desember 2022
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ingin melakukan perjalanan jauh di akhir tahun dan bingung apa saja syarat dan ketentuan penumpang kereta api yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan antar kota, yuk simak peraturan terbaru yang berlaku,
Melakukan perjalanan jauh menggunakan sarana transportasi kereta api adalah salah satu cara bepergian yang paling mudah, tanpa khawatir terkendala kepadatan arus lalu lintas di perjalanan. Apalagi perjalanannya cukup jauh hingga melintasi antar kota.
Menurut peraturan syarat dan ketentuan PT KAI terbaru, calon penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan jauh atau melintasi antar kota wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, diantaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Tercatat 195 Kasus Tertabrak Kereta, Beraktifitas di Rel Kereta Api Siap-siap Dipidana atau Denda Rp15 Juta
Persyaratan dan ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh dan menengah
1. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi dosis ketiga (booster).
2. Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua (untuk usia 6-12 tahun yang belum vaksin, harus memiliki surat keterangan dari puskesmas terdekat/didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap hingga booster)
3. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun (balita) akan dikecualikan terhadap persyaratan vaksinasi, namun wajib didampingi dengan pendamping yang telah divaksin secara lengkap hingga booster.
4. Pelau perjalanan dengan penyakit khusus/komorbid yang menyebabkan dirinya tidak dapat menerima vaksin, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar UTBK, Cek Agar Lulus
5. Wajib menginstall dan menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan pada saat perjalanan yaitu:
a. Suhu badan pelaku perjalanan tidak lebih dari 37,3° Celcius
b. Pelaku perjalanan wajib mengenakan masker kain 3 lapis/masker medis yang menutupi bagian hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan, di stasiun kereta api, ataupun ketika berada di tengah kerumunan.
c. Mengganti masker secara berkala setiap periode waktu 4 (empat) jam, dan membuangnya di tempat yang sudah disediakan.
Baca Juga: PT KAI Batasi Penjualan Tiket Kereta Panoramic Usai Sempat Beroperasi Selama Satu Hari
d. Mencuci tangan secara berkala dengan menggunakan hand sanitizer atau sabun.
e. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, serta sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan.
f. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah dengan nada keras melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
g. Kapasitas penumpang untuk perjalanan KA antarkota : 100%, KA jarak dekat : 100% (dengan protokol kesehatan ketat), KA komuter & KRL : 80%.
Baca Juga: Anak Belum Vaksin dan Ingin Naik Kereta? Ini Syarat Terbaru PT KAI di Libur Natal dan Tahun Baru
Adapun informasi diatas dapat berubah sewaktu-waktu, untuk memastikan persyaratan perjalanan kereta api terbaru dan mengajukan pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi langsung pihak PT KAI di call center 121/(021) 121
Demikian informasi terbaru seputar syarat dan ketentuan penumpang perjalanan kereta api antar kota atau perjalanan jauh Desember 2022***
Sentimen: negatif (99.2%)