Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Tim PPHAM Abaikan Pengungkapan Kebenaran
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) tidak bekerja untuk mengungkap kebenaran. Pembentukan tim melalui Keppres Nomor 17/2022 disebut hanya untuk melegitimasi intensi pemerintah untuk sekadar memberikan santunan kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.
"Ini keliru karena tidak ada aspek pengungkapan kebenaran, upaya pemberian keadilan bagi para korban, kemudian aspek jaminan pencegahan berulangnya pelanggaran HAM berat bagi publik itu juga masih minim," kata anggota Divisi Pemantauan Kontras Ahmad Sajali kepada Media Indonesia, Kamis (29/12).
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Sulitnya Ungkap Kasus HAM Berat Masa Lalu
Menurutnya, ketimbang membentuk Tim PPHAM, belasan kasus pelanggaran HAM berat yang masih mangkrak sebenarnya bisa diselesaikan lewat penguatan kolaborasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Dalam Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bertindak sebagai penyelidik kasus pelanggaran HAM berat, sementara Kejagung diamanatkan sebagai penyidik.
"Tapi pemerintah membuat sistematika PPHAM lewat Keppres, ya kalau kami lihat semata-mata untuk melokalisir belasan peristiwa HAM berat menjadi seolah-olah permasalahan sosial ekonomi saja yang akhirnya pemulihannya hanya di tataran itu," terangnya.
Lebih lanjut, Sajali mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa laporan Tim PPHAM yang telah rampung merupakan pelunasan utang Presiden Joko Widodo. Sebab, ekspektasi publik terkait janji politik Jokowi saat kampanye pemilihan presiden sebelumnya adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pertanggungjawaban dari para pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya tadi siang, Mahfud mengatakan kerja Tim PPHAM bukan mencari siapa yang salah dalam setiap pelanggaran HAM berat. "Karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politik, psikologis, dan sebagainya."
Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono menyebut kesulitan terbesar yang dihadapi pihaknya adalah mandat waktu yang relatif singkat. Menurutnya, tim baru bekerja efektif pada Oktober 2022. Sementara itu, Keppres menggariskan masa kerja tim sampai 31 Desember 2022.
"Jadi di satu saat coverege-nya luas sekali, tapi di lain pihak waktunya pendek sekali," ujar Makarim.
Selain itu, beberapa korban juga disebut Makarim tidak ingin mengungkit pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi. Sebab, hal tersebut menyangkut nama baik korban yang telah memulai kehidupan baru.
"Ada kasus-kasus di mana itu menyangkut mengenai nama baik. Kadang-kadang mereka itu tidak ingin terlibat lagi pada isu-isu tersebut. Mereka sudah berhubungan sebagai isteri dan memiliki rumah tangga yang baik. Jadi mereka tidak terlalu antusias membangitkan masa lalu," tandasnya. (OL-6)
Sentimen: negatif (100%)