Sentimen
Negatif (87%)
30 Des 2022 : 00.27
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Malang

Kasus: covid-19

Pemkab Malang Bakal Bubarkan Jasa Yasa, Ini Respon Direksi

30 Des 2022 : 07.27 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkab Malang Bakal Bubarkan Jasa Yasa, Ini Respon Direksi

Malang (beritajatim.com) – Dianggap tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Perusahaan umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa yang mengelola sejumlah obyek wisata di Kabupaten Malang, diwacanakan bakal dibubarkan. Menanggapi hal ini, Direksi PD Jasa Yasa pun buka suara.

“Kewenangan Pemkab Malang terkait pembubaran dan pembentukan BUMD itu merupakan kewenangan pemerintah daerah yaitu Eksekutif dan Legislatif. Tidak gampang Bupati Malang akan membubarkan begitu saja, ” kata Plt Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Husnul Hakim Syadad, Selasa (8/2/2022) menanggapi wacana pembubaran Perumda Jasa Yasa oleh Bupati Malang.

Husnul menilai, BUMD dibentuk berdasarkan Peraturan daerah, maka dalam proses pembubaran Perumda harus setara dengan proses pembentukan.

“Tidak bisa serta merta membubarkan begitu saja, harus ada persetujuan DPRD Kabupaten Malang karena dasar pembentukan melalui Perda,” terangnya.

Disinggung soal tudingan terhadap Perumda Jasa Yasa yang dianggap tidak berkontribusi bagi kas daerah? Husnul menegaskan di masa Pandemi Covid-19 ini, tidak hanya Jasa Yasa saja yang mengalami penurunan pendapatan, tetapi semua perusahaan mengalami hal serupa. Bahkan banyak yang bangkrut, terutama perusahaan yang bergerak di sektor wisata.

“Hari ini Jasa Yasa masih bertahan dengan kondisi tertatih, tetapi masih bertahan, sebelum Pandemi Covid-19 kami memberikan kontribusi PAD,” urainya.

“Sebelum tahun 2020 lalu, kami memberikan kontribusi ke PAD hingga Rp 1 miliar, termasuk pajak parkir dan pajak hiburannya,” pungkasnya.

Sementara itu, bakal di bubarkannya PD Jasa Yasa, Bupati Malang HM Sanusi menilai, sejak bertahun – tahun PD Jasa Yasa terus mendapatkan gelontoran penyertaan modal dari Pemerintah. Namun kenyataannya, penyertaan modal yang dilakukan justru habis tanpa hasil pemasukan Pendapatan Daerah.

“Bertahun-tahun diberi modal, tapi tidak ada pendapatan ke negara. Jika seperti itu justru menambah beban bagi Pemkab Malang,” tegas Sanusi.

Kendati demikian, masih ada beberapa kajian soal rencana pembubaran tersebut. “Kajian tersebut termasuk tingkat efektifitas dan efisiensi Jasa Yasa. Nanti, jika dari hasil kajian itu Jasa Yasa harus dibubarkan ya akan kita bubarkan, asetnya di kembalikan ke Pemerintah, setelahnya baru kita pihak ketiga kan,” Sanusi mengakhiri. (yog/kun)

Sentimen: negatif (87.7%)