Sentimen
Negatif (94%)
29 Des 2022 : 22.22
Informasi Tambahan

Event: RHU

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Berantas Narkoba, DPRD Surabaya Tantang Polrestabes Tangkap Bos RHU

30 Des 2022 : 05.22 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Berantas Narkoba, DPRD Surabaya Tantang Polrestabes Tangkap Bos RHU

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i menantang jajaran Polrestabes untuk menangkap bos Rumah Hiburan Umum (RHU) dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pahlawan.

Apalagi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat paripurna di DPRD Surabaya pada Senin (24/1/2022) lalu menjelaskan bahwa peredaran narkoba di Kota Pahlawan sudah pada tahap yang meresahkan.

“Maksut saya, jangan cuma pemakai, pengedar yang ditangkap dan jadi tersangka tetapi juga orang-orang yang mendapat kemanfaatan dari transaksi,” kata Imam kepada beritajatim.com, Selasa (8/2/2022).

Kemanfaatan transaksi, katanya, seperti yang terlibat jual beli narkoba juga harus ditangkap. Imam menyebut bukan rahasia umum lagi bahwa peredaran narkoba itu ada ditempat hiburan malam atau diskotik.

“Mungkin tidak semuanya, tetapi juga tidak sedikit yang memang diskotik itu pengunjungnya ramai karena bukan hebat live shownya atau apa disitu tetapi karena peredarannya narkobanya,” katanya.

Menurutnya, para pemilik hiburan malam sengaja menjadikan itu sebagai sebuah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Terlebih, sering terjadi penangkapan tersangka narkoba, baik itu penjual maupun pemakai di hiburan malam. “Tetapi kan tidak pernah ada ceritanya sampai hari ini pemilik hiburan malam juga jadi tersangka,” katanya.

Legislator NasDem Surabaya ini mengatakan para bos hiburan malam sama saja memberi kesempatan orang untuk bertransaksi ditempatnya. Dia menduga itu disengaja dan dengan sepengetahuan para pemilik hiburan malam. “Saya tidak yakin kalau mereka tidak tahu ada transaksi ditempatnya atau malah dilindungi,” katanya.

Bahkan sering kali cerita-cerita, Lady Escort atau purel bekerja disana sampai sebagian overdosis narkoba karena dipaksa melayani tamunya dan membeli narkobanya di hiburan malam.

“Saya melihatnya itu sebagai peluang untuk menjadikan pemilik hiburan malam sebagai tersangka peredaran narkoba,” tegas mantan wartawan yang berpengalaman di pos hukum dan kriminal ini.

Imam menjelaskan untuk menghukum para bos hiburan malam memiliki banyak pintu. Pertama, misalnya gunakan pasal-pasal perbantuan mulai memerintahkan, membantu, menyuruh lakukan.

Kedua, bisa melalui pintu pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, kalau kemudian mereka terbukti bisnis narkoba yang melibatkan korporasi, disitu sampai level direktur atau pemiliknya bisa dijadikan tersangka. “Ya sudah mereka harus ditangkap sekalian, nanti mereka bisa dikenai pertanggungjawaban pidana korporasi,” bebernya.

“KUHP kita kan ketika ngomong subjek hukum kan bukan orang lagi, tetapi badan hukum atau korporasi juga bisa,” tambahnya.

Imam menegaskan para bos hiburan malam dan pengurusnya ini layak mendapatkan hukuman berat. Karena narkoba adalah perusak generasi muda. “Kemudian bagaimana korporasinya? Bisa didenda yang besar atau sekaligus ditutup dan ijinnya segera distop,” katanya.

Karenanya, dia khawatir jika permasalahan peredaran narkoba ini tidak dituntaskan hingga akar-akarnya akan terus berpotensi merusak generasi muda. Apalagi saat ini perang terhadap narkoba ibaratnya hanya memerangi permukaan saja.

“Jadi pemberatasannya harus dari akarnya, semua yang terlibat lah. Karena yang sering terjadi ya itu tadi, saya yakin satu atau dua pemilik hiburan malam misalnya, kemudian ditangkap lalu dijatuhi hukuman,” tegasnya.

“Terus rumah hiburan malamnya terbukti secara korporasi terlibat didalamnya, ditutup dan didenda sebesar-besarnya. Ini pasti akan membuat jera tempat lain,” tambahnya.

Anak muda, katanya, saat ini dia melihat mereka bertransaksi narkoba berawal dari hiburan malam. Dia kembali menegaskan jika tempat sarangnya itu, tempat bertemunya antara penjual dan pembeli juga disikat itu akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

“Berdasarkan pepatah, kalau kamu ingin melihat negara ini akan maju tidaknya kedepan, lihatlah anak mudanya. Kalau anak muda saiki senengane dugem ambek narkoba ya negara kita akan seperti apa nantinya,” tandasnya.(asg/kun)

Sentimen: negatif (94.1%)