Sentimen
Netral (99%)
29 Des 2022 : 21.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Probolinggo, Menteng, Jagakarsa, Pekalongan

Partai Terkait

Penjelasan KPU soal Kemungkinan Sistem Pileg Tertutup

30 Des 2022 : 04.21 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Penjelasan KPU soal Kemungkinan Sistem Pileg Tertutup
Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan kemungkinan Pileg dilakukan secara proporsional tertutup di Pemilu 2024. Hasyim mengatakan hal itu lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan kembali proporsional tertutup.

"Ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proposal terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Pada intinya, Hasyim tidak menyarankan adanya kemungkinan proporsional tertutup. Namun, Hasyim mengingatkan partai politik dan lainnya, untuk menyiapkan mental, jika sewaktu-waktu ada perubahan sistem.

-

-

"Maka kemudian ini saya sampaikan, kan partai politik atau aktivis partai atau siapapun, misalkan yang mau nyalon harus mengikuti perkembangan itu, supaya siap mental, supaya secara psikologis siap menghadapi perubahan, kalau terjadi perubahan," katanya.

"Misalkan kalau sekarang ini ada orang katakanlah mau nyaleg gitu ya, menyebut dirinya, Hasyim Asy'ari calon anggota DPR partai anu dari dapil ini itu ya misalkan, pertanyaan saya dari mana bisa diketahui dia sekarang caleg? Wong pendaftaran di KPU aja belum," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan kapasitas Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 kembali memakai sistem proporsional tertutup atau coblos hanya partai. Menurutnya hal itu hanya bisa terjadi jika ada revisi Undang-Undang yang prosesnya mesti matang.

"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan Undang-Undang. Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perpu yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam keterangannya, Kamis (29/12).

Diketahui, sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.

Pemohon adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

"Menyatakan frase 'terbuka' pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar pemohon dalam salinan permohonan yan

(amw/dek)

Sentimen: netral (99.6%)