Sentimen
Negatif (98%)
29 Des 2022 : 20.06
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Tasikmalaya

Kasus: Teroris, korupsi

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Netizen Bandingkan dengan Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar

30 Des 2022 : 03.06 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Netizen Bandingkan dengan Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar

FAJAR.CO.ID -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda.

Roy dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Adapun informasi dimaksud berupa unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Vonis itu pun ramai dibahas netizen di twitter. Umumnya mereka heran dengan perlakuan terhadap Roy Suryo yang dinilainya setiap tampil selalu dipakaikan rompi tahanan. Terlebih lagi, kasus itu membelitnya gara-gara mencuitkan ulang foto yang diperkarakan.

"Roy Suryo bukan tahanan KORUPSI mari kita doakan semoga sehat dan panjang umur dan tetap semangat," tulis pemerhati sosial dan politik, Tatok Sugiarto, melalui akun twitternya, @QianzyZ, Kamis (29/12/2022).

"Roy Suryo sering ngecuit menuliskan sindiran "lulusan asli UGM" itu yg membuat ada pihak yg merasa terancam kedoknya, makanya dilaporkan terkait cuitan patung itu dan padahal hanya re-cuit dari akun seseorang. Bener gak sih?," balas akun @pri***.

Ada juga netizen yang mempertanyakan kasus yang mirip bahkan menurutnya lebih parah dari kasus Roy Suryo, yakni tudingan teroris oleh Denny Siregar terhadap santri Tasikmalaya.

"Kasus sejak Juli 2020. Ditanya Perkembangan Kasus Denny Siregar, Polisi Lagi-lagi Bilang 'Akan Cek Dulu'," tulis akun @Boe***.

Sekadar diketahui, Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat yang dilakukan Denny Siregar masih belum menemui titik terang meskipun sudah bergulir sejak Juli 2020 lalu.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atas laporan yang dibuat di Polda Jawa Barat.

Namun, hingga kini, belum ada lanjutan mengenai penyelidikan kasus itu meskipun sebelumnya mereka memastikan akan mengusut kasus secara profesional. (bs-sam/fajar)

Sentimen: negatif (98.4%)