Sentimen
Negatif (99%)
29 Des 2022 : 19.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Karanganyar

Kasus: Tawuran, penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Tawuran Bikin Satu Jari Lawan Putus, Tujuh Remaja di Kota Tangerang Ditangkap

30 Des 2022 : 02.53 Views 3

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Tawuran Bikin Satu Jari Lawan Putus, Tujuh Remaja di Kota Tangerang Ditangkap

Polisi mengamankan tujuh remaja pelaku tawuran di Jalan Juanda, Komplek PAP II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Akibat bentrokan yang terjadi pada Minggu (25/12/2022) dini hari ini, satu orang mengalami jari putus.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R (13), dan MTP (16).

“Dalam tawuran tersebut, satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/12/2022).

Zain menjelaskan, saat kejadian korban yang berupaya menghindari lawannya sempat berlari. Namun, LE terpeleset terjatuh dan kemudian dikeroyok para pelaku hingga terluka.

“Akhirnya (korban LE) dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Zain, pihaknya mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku berinisial RO. Dari keterangannya, akhirnya polisi menangkap keenam orang pelaku lainnya.

“Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” tuturnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua senjata tajam jenis celurit dan parang yang digunakan untuk mengeroyok korban LE.

“Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, P2TP2A, termasuk Komnas anak,” tukasnya.

Sentimen: negatif (99.8%)