Sentimen
Negatif (87%)
29 Des 2022 : 19.47
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Bank Mandiri

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Soal Serangan Balik Koruptor

30 Des 2022 : 02.47 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Soal Serangan Balik Koruptor

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya, khususnya di Bidang Tindak Pidana Khusus, terkait serangan balik koruptor atau yang dikenal dengan fenomena corruptors fight back. Menurutnya, jaksa perlu mewaspadai pihak yang kontra dengan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Dia menekankan bahwa koruptor dan para pendukungnya akan terus berusaha mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi. Salah satu contoh fenomena corruptors fight back adalah yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini.

"Saya selaku pimpinan kejaksaan kembali mengingatkan, agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional dan berintegritas," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Baca juga: Luhut Pandjaitan, OTT KPK, dan Apa Kata Dunia

Beberapa waktu lalu, Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari dilaporkan oleh Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang, terkait kasus percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar. 

Agus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank. Seperti, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Jawa Barat Banten. Kasus tersebut telah diselesaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) setelah memeriksa 15 orang.

Di antaranya, tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor, selama 21 hari kerja. Hasilnya, JAM-Was menyimpulkan bahwa laporan Agus belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.

Baca juga: KY Kantongi Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kasus Suap di MA

Agus ditangkap oleh jajaran Bidang Intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Tengah pada Kamis (22/12) lalu di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Berdasarkan audit BPKP perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp25 miliar.

Terkait dengan pengawasan terhadap anak buahnya, Jaksa Agung mengingatkan Bidang Pengawasan agar inspeksi dan pemantauan tidak hanya dilakukan secara formalitas belaka. Dia juga tak ingin Bidang Pengawasan sekadar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial.

"Apabila ada oknum jaksa yang dilaporkan, segera lakukan pemeriksaan dan utamakan asas praduga tak bersalah. Perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional," tegas Burhanddin.(OL-11)
 

Sentimen: negatif (87.7%)