Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
1.222 WNA Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta Sepanjang 2022
Okezone.com Jenis Media: Nasional
TANGERANG - Sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kebanyakan dari mereka ditolak masuk karena tidak melengkapi persyaratan administrasi seperti kelengkapan paspor, ataupun masuk dalam daftar cekal internasional.
"Kurang lebih 1.222 WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, selama tahun 2022 ini," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (29/12/2022).
Adapun WNA yang ditolak masuk mayoritas dari Bangladesh yaitu sebanyak sebanyak 150 orang. Kemudian, disusul WN India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang dan Amerika Serikat 47 orang. Sementara itu, untuk alasan ditolak masuk sebagian besar karena alasan keimigrasian yaitu 821 orang. Dan juga alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.
"Ada juga berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022 dan 2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya," tutur Tito.
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam SE Dirjenim tersebut tertuang berbunyi, Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara. Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron).
Menurutnya, bilamana seorang WNA masuk daftar cekal atau penolakan, mereka akan memghubungi pihak sponsor terlebih dulu. Lalu mengurus deportasi ke negara awal. Dengan begitu, mereka tidak bisa memasuki Indonesia sesuka hati.
Sentimen: negatif (99.9%)