Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bekasi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Alasan Ini, KPK Ajukan Kasasi Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang karib disapa Bang Pepen itu divonis 12 tahun penjara pada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
Hukuman terhadap Pepen lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, yang dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
“Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati Rahmat Effendi.
Oleh karena itu, tim Jaksa KPK akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.
“KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” tegas Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Sementara pada tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Bandung hukuman Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun penjara. Meski demikian, PT Bandung tidak mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebankan hukuman uang pengganti senilai Rp 17 miliar.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (49.6%)