Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Cek Dulu, Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2023
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Ilustrasi kalender (Myjewishlearning.com)
Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak delapan hari pada 2023.
Ketentuan cuti bersama ASN di 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
PromosiTokopedia Hijau Ajak UMKM dan Masyarakat Usung Produk Ramah Lingkungan
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” tulis Keppres tersebut seperti dikutip Kamis (29/12/2022).
Lebih rinci, aturan yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS maupun PPPK itu tertuang dalam diktum kesatu, yakni pada 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Selanjutnya, pada 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Kemudian pada 21 April, 24 April, 25 April, dan 26 April 2023 juga ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Lalu, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Berikutnya, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi Kepres tersebut.
Selain itu, Kepres yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022) ini turut menetapkan Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, tetapi hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN ini tak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lain. Ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1066/2022, No.3/2022, dan No.3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB itu ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 ini juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idulfitri, Waisak, dan Natal.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 8 Hari di 2023
Sentimen: positif (97%)