Sentimen
Positif (65%)
22 Des 2022 : 15.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setu, Cakung, Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Shanghai

Kasus: kebakaran

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Alasan Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Main Petasan di Malam Tahun Baru

22 Des 2022 : 15.31 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Alasan Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Main Petasan di Malam Tahun Baru

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan kepada warga untuk menyalakan petasan saat malam Tahun Baru. Ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan bersama warga ibu kota Indonesia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin menjelaskan bahwa petasan sangat membahayakan karena bisa memicu kebakaran dan hal-hal tidak diinginkan lainnya.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Demi pencegahan, Satpol PP DKI bakal giat melakukan razia di sejumlah tempat. Nantinya jika ditemukan ada warga yang masih menjual petasan, Arifin mengatakan pihaknya akan segera menindak dengan melakukan penyitaan.

Baca Juga: Apa Itu Operasi Lilin yang Dimulai Besok Menjelang Nataru? Polisi: Diperkirakan akan Ada 44,17 Juta Orang...

Namun sejauh ini, Satpol PP DKI masih terus menggencarkan imbauan kepada warganya untuk tidak menyulut petasan. Salah satunya dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak bermain petasan.

"Kami imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kami tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran," ucapnya.

"Razia terus kami lakukan, pengawasan terus. Diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," lanjut Arifin.

Meski petasan tidak diizinkan, tetapi Satpol PP mengatakan bahwa warga boleh menyalakan kembang api. Namun penyalaan kembang api juga harus dilakukan dengan aman.

Tak cuma memberikan imbauan seputar petasan, Satpol PP juga meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan, terlepas dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta sudah level satu.

Baca Juga: Izin Keramaian Nataru Diperketat, Petasan Dilarang

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyebar tujuh lokasi perayaan malam tahun baru yang puncaknya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk mengurai penumpukan pengunjung.

Adapun tujuh lokasi itu yakni di Jakarta Pusat dipusatkan di Thamrin 10, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di masing-masing kantor wali kota.

Kemudian di Jakarta Selatan di Setu Babakan dan di Jakarta Timur di Old Shanghai, Cakung serta di Kepulauan Seribu di Pulau Untung Jawa.

Sedangkan di Monumen Nasional (Monas), Pemprov DKI tidak mengadakan kegiatan khusus di lokasi tersebut karena sudah banyak lokasi yang disebar.

Walau begitu, pihaknya mengadakan atraksi lampu untuk menambah semarak malam pergantian tahun di kawasan Monas. [ANTARA]

Sentimen: positif (65.3%)