Sentimen
Positif (87%)
28 Des 2022 : 19.23

Pemprov dan DPRD DKI Sepakati 2 Raperda

29 Des 2022 : 02.23 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pemprov dan DPRD DKI Sepakati 2 Raperda

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penandatanganan Persetujuan Bersama dilakukan Penjabat (Pj), Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga:

Anggota DPRD DKI Muhammad Idris Bantah Intervensi Penerimaan PJLP

Pj Heru mengatakan, disetujuinya Raperda tentang Jakarta Propertindo ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PT Jakpro untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah DKI Jakarta.

Heru menegaskan, Eksekutif akan terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kinerja perluasan lingkup usaha PT JakPro yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi, serta melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Disetujuinya Raperda ini, diharapkan mampu menciptakan dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Pengelolaan keuangan daerah di Jakarta selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk mengimplementasikan prinsip Good Governance dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:

Anggota DPRD DKI Muhammad Idris Diduga Intervensi Perekrutan PJLP

"Sehingga, Peraturan Daerah tersebut harus disesuaikan dan ditetapkan paling lambat tahun 2022," paparnya.

Adapun substansi materi yang diatur dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain:

1. Ruang lingkup Keuangan Daerah yang meliputi hak untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah serta kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

2. Mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan Utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Keuangan Daerah, informasi Keuangan Daerah, serta pembinaan dan pengawasan. (Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pembatasan Usia PJLP

Sentimen: positif (87.7%)