Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2022 : 09.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Ahli Pidana Sebut 3 Aspek Pertanggungjawaban Pidana Guna Meringankan Bharada E

29 Des 2022 : 09.11 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ahli Pidana Sebut 3 Aspek Pertanggungjawaban Pidana Guna Meringankan Bharada E

DALAM persidangan, ahli hukum pidana jelaskan pertanggungjawaban pidana guna meringankan terdakwa Richard Eliezer. 

Albert Aries yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana oleh kubu Richard Eliezer dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat pada, Rabu (28/12) menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana merupakan suatu keadaan normal pada psikis. 

Baca juga: 

"Bicara tentang pertanggungjawaban majelis, itu merupakan suatu keadaan normal psikis yang membawa pada tiga macam kemampuan" ucap Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12). 

Albert menjelaskan bahwa, ketiga unsur tersebut adalah orang tersebut memiliki kemampuan untuk mengerti makna dan akibat dari perbuatannya tersebut. 

"Yang pertama adalah kemampuan untuk mengerti makna dan akibat sungguh-sungguh dari perbuatan yang dimaksud khususnya perbuatan pidana" terangnya. 

Selain itu, Albert mengatakan bahwa orang tersebut dapat mengetahui bahwa tindakannya bertentangan dengan ketertiban umum dalam masyarakat. 

"Yang kedua adalah dia mampu mengisapi bahwa pernyataannya tersebut bertentangan dengan ketertiban umum masyarakat" paparnya. 

Dan juga orang tersebut memiliki kemampuan untuk menentukan kehendaknya dalam melakukan perbuatan pidana. 

"Dan yang ketiga, si pelaku mampu untuk menentukan kehendak berbuat, dalam kata lain dia Dalam kehendak bebas untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau strafbaarfeit" ucap Albert. 

Sebelumnya, Albert telah menjelaskan bahwa hukum pidana di Indonesia telah memisahkan secara langsung antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Oleh dipisahkannya kedua unsur tersebut maka Albert menilai seseorang yang telah melakukan tindak pidana maka orang tersebut belum tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindakannya. 

"Hukum pidana Indonesia memisahkan antara tindak pidana dan juga pertanggungjawaban pidana, artinya orang yang melakukan suatu tindak pidana belum tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atau toerekenbaarheid" ucap Albert. 

Juru bicara tim perancang RKUHP tersebut telah dihadirkan oleh kubu Richard Eliezer sendiri ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12). 

"Persidangan hari ini adalah kita menghadirkan satu ahli Pidana. Satu ahli pidana ini adalah merupakan salah satu dari 11 tim pembahas RKUHP, di mana RKUHP tersebut sudah menjadi KUHP yang baru dan ahli yang kita hadirkan ini merupakan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru" ucap Ronny kepada media saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12). 

"Beliau merupakan tim termuda dari sebelas orang jadi beliau bernama Dr. Albert Aries SH MH" sambungnya. 

Penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy menuturkan bahwa, dihadirkannya jubir perancang RKUHP tersebut bertujuan untuk fokus dalam membahas perintah jabatan. 

Difokuskannya permasalahan soal perintah jabatan tersebut, menurut Ronny dapat menjadi alasan menghapus pidana sehingga dapat meringankan tuntutan terhadap kliennya. 

"Terkait apa yang akan kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait dengan perintah jabatan" ujar Ronny. 

"Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal (tujuan) kita adalah terkait dengan perintah jabatan, kemudian kenapa perintah jabatan di dalam KUHP itu dikenal dengan penghapusan pidana" sambungnya. 

Diberitakan bahwa, dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu. 

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dalam peristiwa tersebut, Richard Eliezer mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat. Richard mengatakan bahwa, dengan nada keras Ferdy Sambo mengatakan kepadanya untuk menembak Yosua. 

"Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga, Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy tembak! kau tembak cepat! Cepat kau tembak!'," ujar Richard.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-6)

Sentimen: negatif (100%)