Sentimen
Negatif (100%)
28 Des 2022 : 21.09
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

28 Des 2022 : 21.09 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12) sore.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting menilai, Roy Suryo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:

Kemenag Jawab Tudingan Intervensi Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

Roy dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antar golongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata Martin Ginting.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Hakim mengungkapkan, salah satu hal memberatkan yaitu perbuatan Roy dapat menyebabkan rusaknya kerukunan.

Sedangkan yang meringankan yaitu mantan politikus Partai Demokrat itu belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum Tri A Mukti mengatakan akan merencanakan banding dalam tujuh hari ke depan.

Baca Juga:

Roy Suryo Didakwa 3 Pasal dan Terancam 5 Tahun Penjara

Upaya banding dilakukan Jaksa lantaran ada sejumlah tuntutan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terkait pidana penjara dan denda yang telah dibacakan dalam tuntutan.

"Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan," kata Tri.

Pengacara Roy Suryo Charles Siahaan menyatakan, pihaknya juga pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Charles mempertanyakan vonis hakim. Dia berharap putusan tersebut murni proses hukum pidana.

"Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana," sambungnya. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Diadili, Roy Suryo Kini Jadi Penghuni Rutan Salemba

Sentimen: negatif (100%)