Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Tak Hanya Larangan Penjualan Rokok Batangan, ini Aturan Baru Mengenai Rokok di 2023
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.
Larangan ini dimunculkan sebagai usaha dari pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Demikian disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa kemarin.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Larang Penjualan Rokok Ketengan
Menurutnya, larangan penjualan rokok batangan ini diharapkan bisa membantu menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya" kata Jokowi.
Bahkan menurutnya, pelarangan penjualan rokok batangan ini sudah diterapkan di beberapa negara lain.
Karenanya, Indonesia pun sudah seharusnya menerapkan aturan yang sama demi kesehatan masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, ini Keppres yang Mengaturnya
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Diungkap Ridwan Kamil, Presiden Jokowi Tidak Hadir Saat Peresmian Masjid Raya Al Jabbar Bandung
Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***
Sentimen: positif (86.5%)