Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2022 : 03.50
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Tutup Buku Kasus 2022, PPATK Ungkap Modus Penyimpanan Uang Haram Baru Favorit Koruptor

29 Des 2022 : 03.50 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tutup Buku Kasus 2022, PPATK Ungkap Modus Penyimpanan Uang Haram Baru Favorit Koruptor

PIKIRAN RAKYAT – Menutup kasus penyelewengan uang oleh koruptor di tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus paling sering digunakan para maling uang rakyat tersebut.

Setelah menganalisis 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana uraikan modus favorit para koruptor untuk menampung uang haramnya.

Dia menjelaskan, modus tersebut ialah dengan membuka polis asuransi, instrumen pasar modal, hingga penukaran valuta asing.

"(Modusnya) bisa melalui pembukaan polis asuransi ya, lalu kemudian banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran valuta asing,” kata dia.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tinggal pada WhatsApp, 40 HP Jadul Tak Lagi Bisa Pakai Aplikasi WA

“Baik korupsi diberikan dalam valuta asing atau hasil korupsinya ditukar dalam valuta asing," katanya lagi, saat konferensi pers pada Rabu, 28 Desember 2022.

Dari data PPATK, Ivan melanjutkan risiko paling besar terkait sumber dana pencucian uang sepanjang 2022 berasal dari pidana korupsi dan kasus narkotika.

"Bahwa risiko terbesar sumber dana terkait pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika ya," ujar Ivan.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022 terhadap sejumlah pejabat korup.

Baca Juga: Indra Bekti Tidak Jatuh di Kamar Mandi, Indy Barends Beberkan Kronologinya

Bahkan, sebelumnya, pada tahun 2018, data KPK mencatat telah terjadi 30 penangkapan lewat tindak OTT.

Namun, jumlah masif itu, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata masih belum bisa menimbulkan efek jera bagi para pejabat publik.

"Kita bisa melihat ternyata dengan OTT berkali-kalipun tidak membuat para pejabat, para penyelenggara negara itu menjadi kapok atau menimbulkan deterrent effect," kata Alex.

Terkait pemberantasan korupsi, pada pernyataan terbarunya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh insan penegak hukum di bawah kejaksaan supaya tak gentar menghadapi serangan balik koruptor alias corruptors fight back.

Baca Juga: Pesan Shin Tae-yong ke Ramadhan Sananta dan Spasojevic, Singgung Kerja Keras

Dalam rilis terbaru, Burhanuddin mengatakan koruptor dan para pendukungnya pasti akan menempuh segala cara untuk melawan upaya pemberantasan korupsi.

Baik oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlawanan itu kata Burhanuddin mustahil dihindarkan.

"Untuk itu, saya selaku pimpinan Kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut,” kata dia.

“Jangan gentar selama Saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional, dan berintegritas," katanya lagi, dalam keterangan pada Rabu, 28 Desember 2022.***

Sentimen: negatif (100%)