Pajak Ekspor Nikel Siap Diberlakukan? Ini Kata Menteri ESDM
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewacanakan akan memberlakukan pengenaan pajak untuk ekspor komoditas nikel. Saat ini, ketentuan pengenaan pajak ekspor tersebut masih dalam tahap pengkajian bersama lintas kementerian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan, bahwa pengaplikasian perencanaan mengenai penerapan pajak ekspor untuk bea keluar produk hilirisasi nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) masih dalam proses.
"Kita masih kaji, kan harus melibatkan beberapa kementerian sudah siap atau belum. Kita lihat juga nanti, kan kita juga punya customer dan itu harus diperhatikan dan dipertimbangkan juga, kita evaluasi lah," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (25/11/2022).
Berkenaan dengan persoalan larangan ekspor nikel, pemerintah mengabarkan bahwa sedang mengalami kekalahan atas gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lantaran kekalahan gugatan dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, saat ini pemerintah Indonesia sendiri mengajukan banding. Sehingga, pemerintah Indonesia dikatakan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB.
Lantas apakah pemerintah akan menerapkan pajak bijih nikel sebagai siasat untuk menjadikan nilai tambah pendapatan komoditas nikel?
Arifin menjelaskan bahwa hal ini bukan untuk mensiasati atau mencari nilai tambah. "Nggak, kita nggak menyiasati itu. Kan ekonomi kan kita perlu cari nilai tambah, kan nilai tambahnya kan kalian juga senang kan ada pemerintah bisa nambah teknologinya tambah baru, ya kan, industri hilir juga pengembangan ke hilir bisa nambah lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Tri Winarno menuturkan bahwa tahap pembahasan sedang dilakukan. Dia menyebutkan bahwa penerapan pajak untuk nikel tersebut masih belum bisa dipastikan, pasalnya nilai keekonomiannya masih dalam proses perhitungan.
"Belum, masih ada pembahasan-pembahasan lagi terkait dengan itu, belum, belum clear. Masih dihitung nilai keekonomiannya segala macam," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Tri menyebutkan mengenai perkiraan waktu akan dilaksanakannya pajak ekspor atau bea keluar untuk komoditas nikel belum bisa dipastikan. Hal ini dikarenakan masih ada diskusi lintas kementerian dan lembaga terkait. "Itu (pelaksanaan) kan lintas kementerian dan lembaga ya kalau waktunya belum, belum ini," ujarnya.
Sebelumnya, Rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.
Untuk pemberlakuan penerapan pajak ekspor nikel itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan para Menteri Perekonomian (Menko) dan Menteri terkait. "Karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, bahwa langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikel bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi. "Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia," tandas Sri Mulyani.
[-]
-
Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nikel(pgr/pgr)
Sentimen: negatif (94%)