Sentimen
Negatif (99%)
29 Des 2022 : 02.52
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: Teroris

Tokoh Terkait
Said Aqil Siradj

Said Aqil Siradj

Pemerintah Didorong Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Anti Pancasila

29 Des 2022 : 09.52 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Didorong Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Anti Pancasila

VIRUS intoleransi, radikalisme, liberalisme, ekstremisme, dan terorisme tengah menyebar masif baik secara offline maupun online. Sel-selnya pun terus berkembang dan menyusup ke alam bawah sadar masyarakat.

Meski banyak organisasi radikal teroris telah dibubarkan, ideologi dan gerakannya masih bebas bergentayangan. Bahkan, mereka masih bebas melakukan perekrutan dan penggalangan serta bermetamorfosa ke berbagai bentuk dan nama.

0leh karenanya, Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK) 2022 mendorong pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden tentang pelarangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Inpres ini dibutuhkan sebagai payung besar untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan Inpres agar kita lebih efektif sampai kebawah. Inpres ini sangat penting sebagai 'payung' untuk melakukan pencegahan sampai ke tingkat paling bawah di masyarakat," ujar Ketua LPOI dan LPOK KH Said Aqi Siroj pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Jakarta, Senin (26/12) malam.

Kiai Said mengungkapkan, kelompok-kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Bahkan mereka menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara. Pergerakan mereka harus segera dihentikan sehingga dibutuhkan payung hukum seperti Inpres.

Selain itu, kelompok radikal dan intoleran juga secara masif dan tertutup, telah mengeksploitasi sumber dana, pembiayaan, dan memengaruhi kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan, BUMN, lembaga-lembaga negara, institusi swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap negara dengan dalih dan atas nama agama.

"Yang jelas radikalisme apalagi terorisme adalah musuh agama sekaligus musuh negara. Tidak ada agama yang membenarkan kekerasan. Justru agama diturunkan di muka bumi untuk membangun tatanan kehidupan yang harmonis menghormati perbedaan, suku, agama, ras, dan seterusnya," ungkap mantan Ketua Umum PBNU itu.

Justru, lanjutnya, yang paling zalim adalah orang yang melakukan kerusakan atau kekerasan atas nama agama dengan alasan ijtihad, mati syahid, atau perang suci.


Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Memahami Dinamika Politik


"Tidak ada perang yang suci. Perang itu kotor, perang itu membunuh, berdarah, merusak, menghancurkan. Mana ada perang suci, mana perang suci?" tukasnya.

Selain Inpres tersebut, sambung Kiai Said, Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama ini juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 24 Tahun 2022 Tanggal 31 Mei 2022.

Selain itu, mendorong lahirnya peraturan sejenis Surat Edaran BNPT di lingkungan pemerintah dan lembaga negara, BUMN, dan swasta. Salah satunya SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022) yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistematis, masif, dan berkelanjutan.

"LPOI, LPOK, dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI," kata Kiai Said.

Sementara itu, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama. Ia sepakat dengan pernyataan KH Said Aqil Siroj bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme ini adalah musuh agama dan musuh negara.

"Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta Tanah Air dan bangsa, mewajibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia. Musuh negara karena memang bertentangan dengan konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45 dan ini menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara," papar Nurwakhid.

Untuk itu, BNPT didalam tugasnya memformulasikan kebijakan pentaheliks bahwa penanggulangan terorisme dan radikalisme harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir dengan melibatkan multipihak, pemerintah yaitu kementerian, lembaga, maupun pemda. Kemudian pihak masyarakat yaitu komunitas di masyarakat, terutama ormas keagamaan. Kemudian melibatkan sivitas akademika, media, dan para pengusaha.

"Di sini lah pentingnya Inpres, supaya menjadi gerakan nasional sampai ke bawah, sampai ke tingkat kabupaten/kota sebagai gerakan nasional untuk mencegah dan mengantsipiasi segala bentuk gerakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme," pungkas Nurwakhid. (RO/OL-16)

Sentimen: negatif (99.9%)