Sentimen
Positif (94%)
29 Des 2022 : 02.15

Skenario UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Pengusaha Marah!

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

29 Des 2022 : 02.15
Skenario UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Pengusaha Marah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdebatan terkait angka kenaikan upah minimum 2023 tak hanya terjadi antara pengusaha dan buruh, tapi juga antar pengusaha.

Namun, secara prinsip para pengusaha ngotot bahwa upah minimum Tahun 2023 harus berlandaskan pada Undang-Undang pendahulunya, yaitu UU Cipta Kerja dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Yang menetapkan formulasi khusus penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%. Aturan baru ini malah bikin pengusaha tak happy karena akan menaikkan kenaikan UMP lebih tinggi bila dibandingkan dengan PP No 36.

-

-

Sebelumnya, di dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, pada 24 November 2022 kemarin, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 yang menetapkan kebijakan upah minimum 2023.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan alasannya mengapa pihaknya melakukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18/ 2022. Alasan yang pertama, kepastian hukum.

"Pertama, tentu kepastian hukum. Sangat tidak mungkin kita memakai produk instrumen regulasi yang ada dualisme, yaitu PP 36/ 2021 dan Permenaker No 18/2022. Itu sangat tidak mungkin," ujar Adi Mahfudz kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/11/2022).

Menurut Adi, yang dibutuhkan saat ini adalah keputusan yudikatif untuk menjawab kebingungan hingga keambiguan yang disebabkan oleh aturan baru yang terkesan hadir secara mendadak tersebut.

Alasan yang kedua, keputusan dualisme yang disebutkan sebelumnya merupakan kontraproduktif. Artinya, keputusan Permenaker No 18/2022 bertentangan dengan regulasi yang berada di atasnya, yaitu dalam hal ini UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021.

"Makanya kita membutuhkan, bagaimana menjaga stabilitas investasi, keberlangsungan usaha, kesejahteraan pekerja itu sendiri, dan tentu juga keadilan untuk pelaku usaha," ujarnya.

Kemudian, alasan yang ketiga, situasi ekonomi. Sebagaimana diketahui, situasi ekonomi dunia saat ini sedang tidak menentu. Recovery pasca pandemi masih belum stabil, ditambah ancaman resesi global. Hal itu, menurut dia, sangat berdampak pada sektor usaha, khususnya pada sektor padat karya. Sebab, sektor padat karya sangat bergantungan dengan ekspor.

"Permintaan sudah landai, bahkan sudah menarik permintaan itu. Makanya kita perlu seyogyanya bahwa formula tadi sebaiknya ditetapkan tepat sasaran, komprehensif, dan tentu sesuai dengan koridor hukum yang ada," lanjut Adi.

"Kenapa kita harus melakukan uji materiil? Karena itu tadi ya, kepastian hukum, keputusan yang kontraproduktif, situasi ekonomi," kata Adi memberi alasan.

Lebih lanjut, Adi juga menyampaikan bahwa pengusaha selalu taat kepada regulasi yang ada. Namun, kepastian dari pijakan regulasi mana yang dipakai itu yang menjadi alasan para pengusaha melayangkan protes belakangan ini.

"Sebetulnya, kalau pengusaha itu sebenarnya taat regulasi ya. Sebetulnya juga kita tidak melihat besarannya (kenaikan UMP maksimal 10%), tetapi proses mekanismenya, dan kepastian dari pijakan mana yang kita pakai," jelasnya.

"Contoh, misalnya kita sudah memproyeksikan usaha kita jauh-jauh bulan atau bahkan tahun sebelumnya sesuai dengan regulasi yang ada, tiba-tiba ada kebijakan baru, apa tidak bingung? Nah, termasuk dalam hal ini adalah besaran di dalam kebijakan tersebut berkali-kali lipat dari kebijakan yang sebelumnya. Tapi sekali lagi, bukan semata-mata kenaikannya, tapi pijakan regulasi yang sangat membingungkan," ucap Adi.

Adi mengatakan, pijakan kami sebagai pengusaha sangat jelas, yaitu regulasi yang ada. Oleh karena itu, para pengusaha mengaku sungguh dibuat kaget bahkan kurang bisa menerima dengan hadirnya Permenaker nomor 18/2022 yang secara tiba-tiba.

"Kami sungguh dikagetkan bahkan kurang bisa menerima ada Permenaker yang dadakan tersebut, kan kaget. Kami pengusaha itu mikirnya komprehensif," pungkas Adi.

Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anton Supit juga menyampaikan hal senada bahwa uji materiil dilakukan untuk membuktikan dari kepastian hukum Permenaker no 18/2022.

"Jadi, uji materiil itu bukan soal kenaikan UMP-nya, tetapi aspek legalnya. Kebijakan-kebijakan yang keluar itu tidak boleh bertentangan dengan UU atau aturan yang di atasnya, yaitu UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021," tegas Anton kepada CNBC Indonesia.

Anton mengatakan, Menaker dalam mengeluarkan Permenaker tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang sudah ada. Namun, menurut dia, dengan ditetapkannya Permenaker nomor 18/2022, tidak ada kepastian hukum di dalamnya. Oleh karenanya, Anton mewakili suara dari para pengusaha menekankan bahwa pihaknya akan tetap minta untuk memakai PP 36/2021 sebagai dasar hukum dalam menentukan kenaikan UMP Tahun 2023.

"Kita konsisten dengan ketentuan hukum. Sangat aneg kalau pemerintah yang tidak mengacukan masalah itu," ujar Anton.

Selain itu, Anton menyampaikan bahwa pengusaha menolak Permenaker nomor 18/2022 bukan semata-mata karena ingin mencari keuntungan sendiri, melainkan ingin tetap taat dan konsisten terhadap regulasi hukum yang ada.

"Itu bukan karena kita merasa lebih menguntungkan, tetapi memang hukumnya harus begitu. Artinya kalau mau berubah ya silahkan rubah dulu Undang-Undangnya (PP 36/2021)," pungkas Anton.


[-]

-

Upah Naik 13% Bikin Pengusaha Gemeteran, Ini Hitungan Buruh!
(hoi/hoi)

Sentimen: positif (94.1%)