Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Malang
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Menkopolhukam Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Mahfud dengan tegas menyampaikan hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang memang tidak menyimpulkan bahwa meninggalnya 135 orang termasuk suporter Arema bukan pelanggaran HAM berat.
"Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM," tulis Mahfud dalam cuitan twitternya, Rabu 28 Desember 2022.
Baca Juga: Meski Bebas, Polisi Pastikan Akhmad Hadian Lukita Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Mahfud juga memberikan contoh penjelasan soal perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.
Misalnya, kata Mahfud, pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bisa dikategorikan bukan pelanggaran HAM berat, melainkan kejahatan berat. Sedangkan satu tindak pidana yang menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat.
"Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat," tuturnya.
Baca Juga: Arema FC Gelar Doa Bersama untuk Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan
"Banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan," lanjutnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah selalu mempersilakan Komnas HAM untuk menyelidiki dan mengumumkan sendiri apakah suatu kasus masuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Sebab jika hal tersebut diumumkan pemerintah, maka publik bisa saja menyebut kesimpulannya direkayasa.
"Selama jadi menko polhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM beratnya atau tidak. Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa," pungkasnya.
Baca Juga: Kesimpulan Komnas HAM, Ada 7 Bentuk Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 merupakan peristiwa yang melanggar HAM.
Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam menyebut ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban.
Tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan ini terjadi akibat tata kelola penyelenggaraan pertandingan di stadion yang tidak sesuai prinsip serta norma keselamatan dan keamanan. Namun hingga saat ini, Komnas HAM belum menyatakan tragedi Kanjuruhana adalah pelanggaran HAM berat.***
Sentimen: negatif (100%)