Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dituntut 8 Tahun, Lin Che Wei Minta Hakim Berikan Putusan Adil
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, berharap majelis hakim membuat putusan yang adil. Sebab, dirinya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
“Saya memohon majelis hakim mempertimbangkan putusan yang akan dibuat, terutama mengingat saya melakukan hal ini semua semata-mata untuk membantu negara yang berada dalam keadaan darurat,” kata Lin Che Wei saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12) malam.
Lin Che Wei meminta, majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Sehingga tidak menjadi sinyal negatif yang membuat jera pihak-pihak yang berniat baik membantu pemerintah, termasuk government relation officers, penasihat kebijakan (policy advisor), dan pelaku usaha.
“Meskipun mereka memproduksi minyak goreng secara besar, namun mereka tidak menguasai jalur distribusi dalam negeri, sehingga tidak serta merta barang tersebut tersedia di level retailer,” ujar Lin Che Wei.
Lin Che Wei meyakini apa yang dilakukannya dalam membantu Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng bukan suatu tindakan pidana. Dia mengklaim, tidak punya motif ekonomi maupun niat jahat untuk merugikan negara.
“Sebagai manusia tentu saja saya mempunyai banyak kelemahan dan kesalahan, namun saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia,” tegasnya.
Lin Che Wei pun menegaskan, dirinya tidak pernah bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas menerbitkan persetujuan ekspor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengakui, dirinya hanya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan.
“Saya menolak untuk mendapatkan wewenang stick and carrot. Saya juga menolak untuk terlibat di dalam persetujuan ekspor,” ucap Lin Che Wei.
Lin Che Wei oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, empat terdakwa lainnya di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.
Berikutnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumagor dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, tindakan Indra Sari yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Wardhana telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Mereka dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)