Sentimen
Netral (95%)
28 Des 2022 : 13.41
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Partai Terkait

Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK, Dapat Uang Lho

28 Des 2022 : 20.41 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK, Dapat Uang Lho

AYOBOGOR.COM -- Bagi Anda yang saat ini mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda tidak perlu kuatir. Nah ini persyaratan dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Anda dapat mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK melalui klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online. Namun pertama-tama harus mengetahui persyaratan dan cara klaimnya.

Dikutip dari portal resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 28 Desember 2022, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengklaim JHT secara online.

Bagi Anda yang baru kena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru, Anda dapat mencairkannya. 

Anda bahkan tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan menunggu antrean terlalu lama.

Anda dapat mengajukan klaim JHT dari rumah secara online. 

Berikut Persyaratan Pengajuan Klaim JHT online:

1. Peserta telah mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Kepesertaan selama 10 tahun untuk (pengambilan sebagian 10%)

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)

6. Peserta telah mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Cara Pengajuan Klaim JHT online: 

1. Anda dapat mengunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lengkapi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat Anda mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5.Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Biasanya, uang JHT akan dicairkan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Nah, demikian informasi mengenai persyaratan dan cara mengajukan klaim JHT online BPJS Ketenagakerjaan.

Silahkan mencoba cara klaim BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratannya.***

Sentimen: netral (95.5%)