Sentimen
Positif (95%)
28 Des 2022 : 13.40
Informasi Tambahan

BUMN: PDAM

Kab/Kota: Surabaya

DPRD Surabaya Siapkan Perda Inisiatif untuk Hunian Susun

28 Des 2022 : 20.40 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

DPRD Surabaya Siapkan Perda Inisiatif untuk Hunian Susun

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menyebut pihaknya kini sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hunian bertingkat berupa apartemen, kondominium dan rumah susun sewa (Rusunawa) itu menjadi satu Perda.

Dia mengaku menerima banyak keluhan, dari warga penghuni apartemen yang mengalami tindakan dihalang-halangi oleh pengusaha apartemen dalam membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

“Seharusnya mereka (warga) ini bisa mengelola sendiri dan bisa membentuk kepanitiaan tersendiri, bahkan membentuk RT dan RW, berdasarkan peraturan daerah yang ada,” katanya saat ditemui di DPRD Surabaya, Rabu (9/2/2022).

Baktiono menceritakan, bahwa ada salah satu pengusaha apartemen yang melarang lurah dan camat untuk memfasilitasi pembentukan RT maupun RW. Dikarenakan, jika terbentuknya RT dan RW, maka memberikan keuntungan bagi warga apartemen. “Dan juga menguntungkan pemerintah kota,” katanya.

Menurutnya, pembuatan Perda Inisiatif akan menegaskan pembentukan RT dan RW di apartemen, kondominium dan rumah susun, yang dirasa sangat krusial fungsinya, salah satunya untuk menekan angka golongan putih (Golput).

“Karena para penghuni yang disana itu 60% tidak beridentitas di rumah susun, apartemen atau kondominium itu. Tapi, mereka masih beridentitas dengan alamat dan domisili yang lama. Dan mereka jarang mau mengurus itu (pindah domisili),” bebernya.

Menurutnya para pengusaha atau pemilik hunian susun, masih belum melepas secara penuh hak milik penghuni. Padahal, secara persyaratan dan pelunasan, sudah sebagian besar terpenuhi.

“Sebagian besar, pengusaha hunian susun ini belum memberikan sertifikat hak milik yang dijanjikan, kepada penghuni,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya ini,

Kemudian, katanya, mayoritas apartemen di Surabaya memberlakukan harga listrik dan harga air bersih dengan harga yang diatas wajar. Dari Baktiono, para penghuni apartemen, saat ini dikenai biaya penggunaan air PDAM dengan harga Rp 10000/m³. “Padahal kalau dari PDAM itu tarifnya, tarif sosial mulai Rp 300/m³, sampai Rp 7000/m³, untuk hotel-hotel berbintang,” katanya.

Pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi di hunian susun melalui Perda. Sehingga, dengan menggunakan Perda, maka akan ada intervensi dari Pemerintah Kota Surabaya.

“Agar Pemkot Surabaya bisa memberikan hak yang sama kepada warganya, yang bertempat tinggal di apartemen, maupun kondominium bahkan penghuni Rusunawa milik Pemerintah Kota Surabaya maupun pemerintah provinsi. Maupun yang swasta, kalau swasta kan apartemen, kondominium, dan sebagainya hunian bertingkat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan pihaknya sedang mengkaji pengelolaan rusun itu dengan sistem BULD dan saat ini Perda dan Perwali-nya masih dikaji.

Termasuk kemungkinan adanya area komersial untuk menunjang pemeliharaan rusun tersebut, sehingga pemeliharaan yang cukup besar hingga mencapai Rp 15 miliar pertahun, bisa dikompensasikan dengan area komersial dan UMKM di rusun itu.

“Jadi, manajemen rusun ke depannya akan kita buat seperti apartemen profesional, meskipun tetap ada subsidinya. Melalui berbagai upaya ini, kami berharap pengelolaan dan manajemen rusun di Surabaya ke depannya akan lebih baik dan penghuninya sesuai dengan peruntukannya, yakni MBR,” pungkasnya. (asg/kun)

Sentimen: positif (95.5%)