Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mahfud Md dan PBNU Bertemu Kiai di Jatim, Bahas HAM Peristiwa 1965
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi Surabaya untuk bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.
“Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu," ujarnya dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se Jawa Timur, di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Selasa (27/12/2022).
"Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat,” imbuh Menko Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Di Pondok Pesantren asuhan Rais Syuriah PBNU Kyai Miftahul Akhyar ini, Mahfud menjelaskan, setelah Tim PPHAM dibentuk, ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme.
“Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM," ucapnya.
"Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya. Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali,” tambah Mahfud.
Sentimen: positif (97%)