Sentimen
Negatif (79%)
28 Des 2022 : 13.09
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Kasus: pembunuhan

Pengacara Sambo Sindir JPU Gagal Buktikan Motif Pembunuhan Brigadir Joshua, Picu Perdebatan Sengit di Sidang

28 Des 2022 : 13.09 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pengacara Sambo Sindir JPU Gagal Buktikan Motif Pembunuhan Brigadir Joshua, Picu Perdebatan Sengit di Sidang

POJOKSATU.id, JAKARTA – Perdebatan sengit terjadi antara pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pembunuhan Brigadir Joshua.

Perdebatan sengit di depan majelis hakim antara pengacara Sambo dan Putri dengan JPU ini terjadi pada lanjutan sidang tewasnya Brigadir Joshua yang digelar di PN Jaksel, Selasa (27/12).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Prof Dr Elwi Danil yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Padang.

Perdebatan sengit dari pihak pengacara terdakwa ini diwakili oleh Febri Diansyah dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (Umum) dari Kejagung terkait motif pembunuhan Brigadir Joshua.


“Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini,” kata Febri.

“Izin bapak sebelum dijawab oleh ahli, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini. Itu kan artinya membentuk opini,” jawab JPU menginterupsi Febri.

-

Berikan 3 Ilustrasi Hukuman, Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Ini Ternyata Guru Besar Hukum Unand

Namun perdebatan ini sengaja ditengahi oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Wahyu Iman Santoso.

“Silahkan penasehat hukum. Nanti ditanggapi dalam tuntutan,” kata hakim ketua.

Lalu saksi ahli Prof Dr Elwi Danil dipersilahkan hakim untuk memberikan penjelasan.

Menurutnya, motif bukanlah bagian inti delik, sehingga secara mandiri, terpisah dengan yang lain, apakah perlu dibuktikan atau tidak?

“Akan tetapi adalah sesuatu hal yang tak masuk akal. Pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengaajaan tanpa melihat pada motif, sehingga motif itu sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan,” katanya.

“Mohon maaaf saya tidak menyimpulkan. Kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu artinya bukan tidak mampu membuktikan motifnya, tapi tidak mampu membuktikan kesengajaannnya. Demikian,” kata Ewi Danil.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Unand Elwi Danil dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Dalam penjelasannya, Elwi bicara soal orang yang tak melaporkan rencana pembunuhan tidak bisa dianggap turut serta terlibat pidana.

Hal tersebut disampaikan Elwi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Elwi mengatakan pelaku bisa dijerat pasal tersebut jika terlibat aktif dalam pembunuhan.

“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.

Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” jawab Elwi.

Guru Besar Hukum Pidana Unand ini mengatakan hal tersebut merupakan asas legalitas yang berlaku di Indonesia.

Dia menyebut hukum pidana Indonesia tidak menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan, namun tak melaporkan, termasuk ke dalam pelaku aktif.

“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas,” tegasnya.

“Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” ujarnya. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (79.5%)