Sentimen
Negatif (100%)
28 Des 2022 : 12.15

Polri Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Obat Sirop, Status DPO

28 Des 2022 : 12.15 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polri Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Obat Sirop, Status DPO

POLRI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop. Tersangka tersebut merupakan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR.

Dengan demikian, saat ini terdapat dua tersangka perorangan dari CV SC. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Utama CV SC berinisial E.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (27/12).

Akan tetapi, Nurul mengatakan bahwa keberadaan dua tersangka dari CV SC tersebut sampai saat ini belum dapat diketahui. Kedua tersangka tersebut, saat ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," sebut Nurul.

Lebih lanjut, Nurul juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi tambahan dalam kasus tersebut. Akan tetapi Ia masih belum merinci lebih jauh soal peran dari para saksi tersebut.


Baca juga: Eks Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Penggelapan Dana Boeing


"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, di antaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," pungkas Nurul.

Sejauh ini, terdapat enam tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Lima tersangka tersebut terdiri atas satu tersangka perorangan dan empat tersangka korporasi.

Dua tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR. Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Industries yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-16)

Sentimen: negatif (100%)