Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Guru Besar Hukum Pidana Ini Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Dakwaan Pembunuhan, tapi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil, menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo bisa saja bebas jika JPU tak bisa membuktikan dakwaannya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas ini menjadi saksi ahli meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Prof Dr Elwi Danil mengatakan siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya, bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas.
Hal itu disampaikan Elwi di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Awalnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan tentang penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, apakah dalam pembuktian, semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti ataukah bagaimana.
-
Pengacara Sambo Sindir JPU Gagal Buktikan Motif Pembunuhan Brigadir Joshua, Picu Perdebatan Sengit di Sidang
Elwi lantas menjelaskan, di Indonesia itu hukum pidana Indonesia sejatinya menganut teori Dualistik, yang mana memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.
“Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban, nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” ujar dia.
“Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti,” sambung Elwi.
Menurut Elwi, meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu.
Pengacara Sambo kembali menanyakan, jika dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan, bagaimanakah konsekuensinya.
Elwi pun menjawab, bila pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, yakni siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya.
“Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” tutur dia. (mufit/pojoksatu)
Sentimen: negatif (66.7%)