Pengerjaan BKK di Bojonegoro Salahi Pengajuan Proposal
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bojonegoro (beritajatim.com) – Penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang seharusnya untuk pengaspalan jalan di Desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai.
Pengajuan awal penggunaan BKK tersebut untuk pengaspalan jalan, namun di lapangan selain pengaspalan juga untuk pembangunan drainase dan tanggul penahan tanah (TPT).
BKK dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 untuk Desa Jari Kecamatan Gondang itu senilai Rp2 miliar.
Menurut Kepala Desa Jari Paryono, anggaran BKK tahap pertama telah cair 50 persen, melalui proposal pengajuan yang disertai RAB dengan jenis kegiatan pengaspalan jalan. Namun, realisasinya pekerjaannya diubah dan bahkan dibagi atau dipecah menjadi tiga jenis yakni pengaspalan jalan, pembangunan drainase (U-ditch), dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
“Pengajuan untuk pengaspalan ini sengaja kita ubah menjadi tiga jenis dikarenakan pembangunan jalan poros desa di daerah kami sesuaikan dengan kontruksi tanah, sehingga kita pecah menjadi tiga jenis yakni prmbangunan drainase dan TPT untuk memperkuat pengaspalan jalan poros desa,” ungkap Paryono.
Dia menambahkan, sebelum ia melakukan pemecahan pekerjaan ini ia telah berkordinasi dengan pihak Dinas PU Binamarga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dan diperbolehkan. Meskipun proposal dalam pengajuan dana BKK tersebut menerangkan untuk pengaspalan jalan sepanjang 1.250 meter.
Sementara itu Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto yang melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Desa Jari menemukan beberapa kejanggalan selain pemecahan paket pekerjaan yang dilakukan oleh pihak desa, yakni kegiatan yang menelan dana P-APBD tahun 2021 sebesar Rp2 miliar itu tidak melalu lelang dan hanya swakelola yang di berikan oleh CV Dwi Perkasa.
Menurut Wabup, dari hasil keterangan yang diberikan Kepala Desa setempat, bahwa swakelola tersebut dikarnakan CV Dwi Perkasa bersedia memberikan pinjaman uang terlebih dahulu untuk mengerjakan pengaspalan jalan poros desanya sebelum dana BKK cair 100 persen.
“Dari hasil temuan seperti ini, saya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat, juga evaluasi bagaimana tindak lanjut terhadap tindakan semacam ini. Seharusnya pengerjaan dengan anggaran lebih dari Rp200 juta harus melalui lelang terbuka dan tidak swakelola,” ungkap Wabup. [lus/ted]
Sentimen: negatif (61.5%)