Tudingan Hasnaeni atas Ketua KPU Harus Dibuktikan Secara Hukum
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KASUS yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas' dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari harus mendapatkan titik terang Untuk itu, perlu ada pembuktian di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polri
Sebelumnya, Hasnaeni mengaku, jika mendapat iming-iming kalau partainya akan diloloskan menjadi peserta pemilu 2024. Hasyim diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni.
Pengamat hukum, Muhammad Boli RM mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian dari masyarakat yang bisa berdampak kepada citra KPU.
“Berita ini terlepas dari benar atau salah yang pasti menjadi aib dan petaka besar bagi lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/12)
Ia menyarankan, Hasyim untuk mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Sehingga akan ada klarifikasi dan pembuktian di DKPP dan kepolisian.
“Ketua KPU sudah mutlak ambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita ini agar ada proses klarifikasi dan pembuktian di Dewan Etik DKPP maupun Kepolisian,” ujarnya.
“Untuk memecat Ketua KPU memang harus gugat ke Dewan Etik DKPP, tapi perbuatan pidananya harus buka LP di Polri agar tindak pidana pejabat negara ini harus dibuktikan untuk marwah bangsa. Jika pengacara Hasnaeni tidak berani melapor ke Polisi diduga kuat hanya menjatuhkan nama baik Ketua KPU," sambungnya.
Dia menyangsikan Hasnaeni yang berubah-ubah. Setelah menuding Hasyim, ia lantas mencabut pernyataannya
"Patut diduga Hasnaeni memiliki kepribadian ganda yang harus berhubungan dengan psikiater,” pungkasnya
Sementara itu, Hasyim angkat suara terkait laporan dugaan asusila terhadap Hasnaeni. Hasyim memastikan dirinya akan mengikuti proses pengaduan yang sudah diterima DKPP.
"Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut," kata Hasyim. (OL-8)
Sentimen: negatif (99.4%)