Kesal, Pengusaha Minta Pemerintah Jangan Bikin Ricuh
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menilai pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 justru membuat kericuhan antara pengusaha dan pihak buruh.
Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada 16 November 2022 dan berlaku per 17 November 2022. Yang menetapkan formulasi khusus penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%.
Pengusaha mengaku bingung dengan diterbitkannya regulasi tersebut. Pasalnya pengusaha jadi kebingungan ingin menerapkan regulasi yang mana untuk dijadikan pijakan dalam menentukan berapa upah untuk para pekerjanya.
"Permenaker yang dadakan itu yang membikin kericuhan dan membingungkan, jadi membuat gaduh," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Adapun kebingungan yang dimaksud Adi, karena pengusaha biasanya sudah membuat proyeksi usahanya dari jauh-jauh bulan atau bahkan tahun sebelumnya sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, jika tiba-tiba ada kebijakan baru, maka pengusaha mengaku bingung.
"Contoh, misalnya kita sudah memproyeksikan usaha kita jauh-jauh bulan atau bahkan tahun sebelumnya sesuai dengan regulasi yang ada, tiba-tiba ada kebijakan baru, apa tidak bingung? Pijakan kami sebagai pengusaha sangat jelas, yaitu regulasi yang ada. Oleh karena itu, para pengusaha mengaku sungguh dibuat kaget bahkan kurang bisa menerima dengan hadirnya Permenaker No 18/2022 yang secara tiba-tiba," tukasnya.
"Kami sungguh dikagetkan bahkan kurang bisa menerima ada Permenaker yang dadakan tersebut, kan kaget. Kami pengusaha itu mikirnya komprehensif," pungkas Adi.
[-]
-
Simalakama Upah 2023,Pengusaha Pertanyakan Permenaker 18/2022(dce)
Sentimen: negatif (99.2%)