Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Vespa
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Sita Vespa Tersangka Korupsi Waskita Karya Bambang Rianto
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita vespa milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan di PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Bambang Rianto (BR).
“Menyita satu motor vespa milik tersangka Bambang Rianto," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Bisnis, Selasa (27/12/2022).
Selain motor, Febrie mengatakan bahwa penyidik juga menyita mobil Lexus milik tersangka Bambang Rianto. Namun, tidak disebutkan dari mana kedua barang mewah itu disita.
Bambang Rianto sendiri merupakan seorang Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 dan menjadi tersangka dalam kasus Waskita Karya.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dirinya menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022.
Lalu, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020, dan pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (99.2%)