Sentimen
Positif (98%)
27 Des 2022 : 23.45
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kata ahli pidana soal justice collaborator kasus Brigadir J

28 Des 2022 : 06.45 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kata ahli pidana soal justice collaborator kasus Brigadir J

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, menyatakan, status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) tidak membuat tersangka/terdakwa berbeda dengan yang lain. Keterangan yang diberikan tetap bernilai sama.

"Dengan demikian, dapat dikatakan sekalipun dia adalah JC, ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan JC," katanya saat menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12).

Elwi berpendapat, yang paling penting dari keterangan para saksi ataupun terdakwa adalah kebenaran dan kesesuaiannya. Sebab, kesaksian tersebut tetap digunakan sebagai pembuktian suatu perkara.

"Kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini, kan, nanti akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk," tuturnya.

Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadikan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Elwi lalu menerangkan perbedaan dua pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 dan Pasal 340. Kedua pasal tersebut digunakan dalam menyusun dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya menyampaikan, rumusan kedua pasal ini terlihat pada aspek kesalahan dalam bentuk kesengajaan dengan maksud. Namun, terdapat perbedaan signifikan terkait unsur kesengajaan dalam kedua pasal itu. Dalam Pasal 340, kesengajaan tak berhenti hingga kesengajaan saja, tetapi juga direncanakan.

"Jadi, unsur direncanakan itu merupakan unsur pembeda yang sangat elementer, baik [Pasal] 340 maupun [Pasal] 338," ucapnya.

Sentimen: positif (98.1%)