Sentimen
Positif (40%)
27 Des 2022 : 21.00
Tokoh Terkait

KPU Tegaskan Tak Ada Kampanye di Luar Jadwal

28 Des 2022 : 04.00 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPU Tegaskan Tak Ada Kampanye di Luar Jadwal

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa dalam tahapan Pemilu 2024 tak ada kampanye di luar jadwal.

Diketahui, masa kampanye akan dilakukan oleh peserta pemilu selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengakui memang ada durasi waktu yang cukup lama sejak parpol ditetapkan jadi peserta Pemilu 2024 hingga tahapan masa kampanye.

“Ada durasi waktu yang katakanlah panjang ini berpotensi menjadi perdebatan,” ungkap Afif, Selasa (27/12).

Maka, Afif menyebut penyelenggara akan memastikan tak akan ada kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Hal itu dengan cara menggodok soal aturan sosialisasi sebelum kampanye bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Pada intinya kita menginginkan titik pemahaman yang sama soal masa kampanye, masa tenang, serta kapan boleh dilakukan dan seterusnya, karena masa kampanye ini yang paling meriah biasanya,” ungkap Afif.

Baca juga: Konser Kebangsaan Gus Muhaimin

“(Masa sebelum kampanye) berpotensi terjadinya pelanggaran, sebagaimana pemilu sebelumnya, misalnya ada partai yang masang iklan, masuk ke dalam kategori kampanye,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang.?

?"Jadi peraturan yang akan kami terbitkan berkenaan dengan sosialisasi peserta pemilu, yaitu parpol peserta pemilu," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, minggu lalu.

Artinya, KPU hanya akan mengatur dan memperbolehkan sosialisasi sebelum kampanye kepada peserta pemilu, dalam hal ini parpol.

Jika ada tokoh-tokoh nonpartai yang ingin melakukan sosialisasi, lanjut Idham, KPU hanya memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. (OL-4)

Sentimen: positif (40%)